Tag: Siram Air Panas
Keluarganya masuk kalangan kurang mampu, tidak punya jaminan kesehatan, tagihan dari rumah sakit sudah mencapai Rp 19 juta
SINGARAJA, NusaBali
Luh Tasya Devi Juniantari, 4, warga Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa/Kecamatan Kubutambahan Buleleng meringis menahan sakit atas luka bakar yang dideritanya.
Desak Made Wiratningsih, 36, majikan penyiram air panas terhadap dua pembantunya Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik di rumahnya di Jalan By Pass Dharmagiri, Perumahan Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar bulan Mei 2019 lalu, akhirnya divonis 6 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Gianyar, Selasa (12/11).
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi bagi korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik masing-masing Rp 21 juta.
Selain penyiraman air panas dan pemukulan, dua korban asal Jember ini mengaku pernah diikat pada tangan, kaki dan mulut dilakban selama tiga hari tanpa makan minum oleh majikannya.
Sidang Kasus Penyiraman Air Panas Pembantu Rumah Tangga
Dua koban kakak adik, Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti, mengaku tidak digaji karena setiap kali melakukan kesalahan, mereka dipotong gaji. Sudah begitu, mereka juga sering disiksa jika membuat kesalahan
Korban Masih Dirawat di RS Trijata
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami Eka Febriyanti, 21, pembantu rumah tangga yang disiram air panas oleh majikannya hingga kulit melepuh.
Sang majikan, Desak Made Wiratningsih beserta dua anak buahnya yang ikut menyiram air panas, Santi dan Heri, sudah ditangkap polisi kemarin
Ni Nyoman Manis, 20, mengalami luka bakar pada bagian tangan, pinggang hingga paha sebelah kanan setelah disiram air panas diduga oleh iparnya sendiri Luh Sukerti.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)